Kamis, 22 Januari 2009

BAB VII ETIKA DISKRIMINASI PEKERJAAN

Tujuan tindakan afirmatif adalah untuk memberikan suatu cara bagi negara kita guna mengatasi diskriminasi gender dan ras agar semua orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai dan memberikan sumbangan. Tindakan afirmatif merupakan usaha untuk mengembangkan suatu pendekatan sistematis untuk membuka pintu bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan pengembangan peluang bisnis bagi individu-individu yang berpotensi dan kebetulan menjadi anggota kelompok-kelompok yang telah lama mengalami dikriminasi.
Sifat Diskriminasi Pekerjaan
Arti dasar dari istilah dikriminasi adalah “membedakan satu objek dari objek lainnya”, suatu tindakan yang secara mpral adalah netral dan tidak dapat disalahkan. Akan tetapi, dalam pengertian modern, istilah ini secara mpral tidak netral : karena biasanya mengacu pada tindakan membedakan seseorang dari orang lain bukan berdasarkan keunggulan yang dimiliki, namun berdasarkan prasangka atau berdasarkan sikap-sikap yang secara moral tercela. Diskriminasi dalam ketenagakerjaan melibatkan tiga elemen dasar. Pertama, keputusan yang merugikan seorang pegawai atau lebih. Kedua, keputusan yang sepenuhnya (atau sebagian) diambil berdasarkan prasangka rasial atau seksual, stereotipe yang salah, atau sikap lain yang secara moral tidak benar terhasap anggota kelompok tertentu dimana pegawai tersebut berasal. Ketiga, keputusan (atau serangkaian keputusan) yang memilki pengaruh negatif atau merugikan pada kepentingan-kepentingan pegawai, mungkin mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan, kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, atau gaji yang lebih baik.
Bentuk – bentuk diskriminasi : aspek kesengajaan dan aspek institusional
Satu kerangka kerja yang bermanfaat untuk menganalisis berbagai bentuk diskriminasi dapat dibuat dengan membedakan tingkat dimana tindakan diskriminasi dilakukan secara sengaja dan terpisah (atau tidak terinstitusionalisasikan) dan tingkat dimana tindakan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan terinstitusionalisasikan. Pertama tindakan diskriminasi mungkin merupakan bagian dari perilaku terpisah dengan seseorang yang dengan sengaja dan sadar melakukan diskriminasi karena adanya prasangka pribadi. Kedua, tindakan diskriminasi mungkin merupakan bagian dari perilaku rutin dari sebuah kelompok yang terinstitusionalisasikan, yang dengan sengaja dan sadar melakukan diskriminasi berdasarkan prasangka pribadi para anggotanya. Ketiga, tindakan diskriminasi merupakan bagian dari perilaku yang terpisah dari seseorang yang secara tidak sengaja dan tidak sadar melakukan diskriminasi terhadap orang lain karena dia menerima dan melaksanakan praktik-praktik dan stereotipe tradisional dari masyarakatnya. Keempat, tindakan diskriminasi mungkin merupakan bagian dari rutinitas sistematis dari organisasi perusahaan atau kelompok yang secara tidak sengaja memasukkan prosedur-prosedur formal yang mendiskriminasikan kaum perempuan atau kelompok minoritas.
Tingkat diskriminasi
Ada tiga perbandingan yang bisa membuktikan distribusi yaitu :
1) Perbandingan atas keuntungan rata-rata yang diberikan institusi pada kelompok yang terdiskriminasi dengan keuntungan rata-rata yang diberikan pada kelompok lain.
2) Perbandingan atas proporsi kelompok terdiskriminasi yang terdapat dalam tingkat pekerjaan paling rendah dengan proporsi kelompok lain dalam tingkat yang sama.
3) Perbandingan proporsi dari anggota kelompok tersebut yang memegang jabatan lebih menguntungkan dengan proporsi kelompok lain dalam jabatan yang sama.
Diskriminasi : Utilitas, Hak, Keadilan
Utilitas : argumen utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual didasarkan pada gagasan bahwa produktivitas masyarakat akan optimal jika pekerjaan diberikan dengan berdasarkan kompetensi (atau kebaikan).
Hak : argumen non – utilitarian yang menentang diskriminasi rasial dan seksual salah satunya menyatakan bahwa diskriminasi salah karena hal tersebut melanggar hak moral dasar manusia.
Keadilan : kelompok argumen non-utilitarian kedua melihat dikriminasi sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan.
Praktik diskriminasi
Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahapdiubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK.
Tindakan Afirmatif
Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
Tindakan Afirmatif sebagai Kompensasi : Argumen-argumen yang mendukung tindakan afirmatif, sebagai salah satu bentuk kompensasi, didasarkan pada konsep keadilan kompensatif.
Tindakan Afirmatif sebagai Instrumen untuk mencapai tujuan sosial : rangkaian argumen kedua yang diajukan untuk mendukung program tindakan afirmatif didasarkan pada gagasan bahwa program-program tersebut secara moral merupakan instrumen yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan yang secara moral juga sah. Contohnya, kaum utilitarian mengklaim bahwa program tindakan afirnatif dibenarkan karena mendukung atau mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan tindakan afirmatif dan penanganan keberagaman : para pendukung tindakan afirmatif menyatakan bahwa kriteria lain selain ras dan jenis kelamin perlu dipertimbangkan saat mengambil keputusan dalam program tindakan afirmatif. Pertama, jika hanya kriteria ras dan jenis kelamin yang digunakan, hal ini akan mengarahkan pada perekrutan pegawai yang tidak berkualifikasi dan mungkin akan menurunkan produktivitas. Kedua, banyak pekerjaan yang memiliki pengaruh-pengaruh penting pada kehidupan orang lain. Ketiga, para penentang menyatakan bahwa program tindakan afirmatif, jika dilanjutkan akan membuat negara kita menjadi negara yang lebih diskriminasi.

Tidak ada komentar: